Senin, 13 Oktober 2014

UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
PRESIDEN INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan
            UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasidan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
2.      Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.      Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakanorang dan perorangan.
4.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didiriakn oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
5.      Rapat anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
Koperasi berlandasan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Kopeasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

BAB III
NILAI DAN PRISIP

Pasal 5

1.    Nilai yang mendasari kegiatan koperasi, yaitu :
a.       Kekeluargaan                           d. Demokrasi               g. Kemandirian
b.      Menolong diri sendiri               e. Persamaan
c.       Bertanggung jawab                  f. Berkeadilan

2.    Nilai yang diyakini anggota koperasi adalah :
a.       Kejujuran
b.      Keterbukaan
c.       Tanggung jawab
d.      Kepedulian terhadap orang lain


            Pasal 6

1.    Koperasi melaksanakan prinsip koperasi yang meliputi :
a.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.    Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
c.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
d.    Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
e.    Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawasan, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan pemanfaatan koperasi.
f.     Koperasi melayani anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
g.    Koperasi bekerja untuk pembangunan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan

BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PENGUMUMAN

            Pasal 7

1.    Koperasi primer didirikan oeleh paling sedikit 20 orang perorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
2.    Koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi primer.




     Pasal 8
1.    Koperasi mempunyai tempat kedudukan diwilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang dituntun oleh anggaran Dasar.
2.    Wilayah keanggotaan koperasi ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3.    Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat koperasi.

     Pasal 9

1.    Pendiri koperasi sebagimana dimaksud dalam pasal 7 dilakukan dengan akta pendiri koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa indonesia.
2.    Dalam hal disuatu kecamatan tidak terdapat notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka akta pendiri koperasi dapat di buat oleh camat yang telah disahkan sebagai pejabat pembuat akta koperasi.

Pasal 11

Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterima permohonan, Menteri harus menolak permohonan secara tertulis disertai alasannya.

Pasal 12

1.      Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dengan pasal 11, para pendiri aau kuasanya dapat mengajukan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya penolakan.
2.      Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima pengajuan permohonan ulang.
3.      Keputusan sebagimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan pertama dan terakhir.

Pasal 13

1.      Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendiri koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.
2.      Pengesahan koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
3.      Dalam hal menteri tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 18

1.      Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan yang sesuai dengan jenis koperasi dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
2.      Tujuan dan anggaran dasar kegiatan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi anggota dan jenis koperasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Pasal 19

1.      Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dapat diubah dalam rapat anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah anggota koperasi dan disetujui oleh paling ½ bagian dari jumlah anggota yang hadir.
2.      Usul perubahan anggaran dasar dilampirkan dalan surat undangan dalam anggota.
3.      Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan pada saat koperasin dinyatakan failed berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan pengadilan.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar