UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
PRESIDEN INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasidan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakanorang dan perorangan.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didiriakn oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
5. Rapat anggota adalah perangkat
organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi
berlandasan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Kopeasi
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRISIP
Pasal 5
1.
Nilai
yang mendasari kegiatan koperasi, yaitu :
a.
Kekeluargaan d. Demokrasi g. Kemandirian
b.
Menolong
diri sendiri e. Persamaan
c.
Bertanggung
jawab f. Berkeadilan
2.
Nilai
yang diyakini anggota koperasi adalah :
a.
Kejujuran
b.
Keterbukaan
c.
Tanggung
jawab
d.
Kepedulian
terhadap orang lain
Pasal 6
1.
Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi yang meliputi :
a.
Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
c.
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
d.
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
e.
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawasan, pengurus,
dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati
diri, kegiatan dan pemanfaatan koperasi.
f.
Koperasi
melayani anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan
bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional.
g.
Koperasi
bekerja untuk pembangunan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan
BAB
IV
PENDIRIAN,
ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PENGUMUMAN
Pasal 7
1.
Koperasi
primer didirikan oeleh paling sedikit 20 orang perorangan dengan memisahkan
sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
2.
Koperasi
sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi primer.
Pasal 8
1.
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan diwilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang
dituntun oleh anggaran Dasar.
2.
Wilayah
keanggotaan koperasi ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3.
Tempat
kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat
koperasi.
Pasal 9
1.
Pendiri
koperasi sebagimana dimaksud dalam pasal 7 dilakukan dengan akta pendiri
koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa indonesia.
2.
Dalam
hal disuatu kecamatan tidak terdapat notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maka akta pendiri koperasi dapat di buat oleh camat yang telah disahkan sebagai
pejabat pembuat akta koperasi.
Pasal
11
Apabila permohonan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterima
permohonan, Menteri harus menolak permohonan secara tertulis disertai
alasannya.
Pasal
12
1.
Terhadap
penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dengan pasal 11, para pendiri aau
kuasanya dapat mengajukan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
lama 30 hari sejak diterimanya penolakan.
2.
Keputusan
terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 hari sejak
diterima pengajuan permohonan ulang.
3.
Keputusan
sebagimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan pertama dan terakhir.
Pasal
13
1.
Koperasi
memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendiri koperasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.
2.
Pengesahan
koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
3.
Dalam
hal menteri tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal
18
1.
Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan yang sesuai dengan jenis koperasi dan harus
dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
2.
Tujuan
dan anggaran dasar kegiatan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan kebutuhan ekonomi anggota dan jenis koperasi sesuai dengan
ketentuan dan perundang-undangan.
Pasal
19
1.
Anggaran
dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dapat diubah dalam rapat
anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah anggota
koperasi dan disetujui oleh paling ½ bagian dari jumlah anggota yang hadir.
2.
Usul
perubahan anggaran dasar dilampirkan dalan surat undangan dalam anggota.
3. Perubahan anggaran dasar tidak
dapat dilakukan pada saat koperasin dinyatakan failed berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar