Senin, 13 Oktober 2014

MENGANALISIS LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

v  Menganalisis Laporan Keuangan Koperasi

Laporan keuanagn koperasi selain merupakan bagian sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan, sekaligus dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Penggunaan utama (Main User) dari laporan keuangan koperasi adalah :
a.       Para anggota koperasi
b.      Pejabat koperasi
c.       Calon anggota koperasi
d.      Bank
e.      Kreditur
f.        Kantor pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah :
a.       Menilai pertanggung jawaban pengurus
b.      Menilai prestasi pengurus
c.       Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d.      Menilai kondisi keuangan koperasi (renyabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
e.      Sebagai bahan pertimbangan untuk menunjukkan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.

Tujuan Pelaporan Koperasi

                Tujuan pelaporan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :
a.       Manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
b.      Prestasi keuangan koperasi sistem satu periode
c.       Transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu periode
d.      Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas solvabilitas koperasi

Karakteristik  Laporan Keuangan Koperasi

a.       Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada anggotanya dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b.      Laporan keuangan biasanya meliputi : neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komperatif
c.       Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No.25/1992, pasal 36 ayat (1)
d.      Laporan laba/rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang dibagikan kepada anggotanya
e.      SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun non anggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi

SHU yang besumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut :
a.       Dana cadangan
b.      Dana anggota
c.       Dana pengurus
d.      Dana pegawai atau karyawan
e.      Dana sosial
f.        Dana pembangunan daerah kerja

SHU berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut :
1.       Dana cadangan koperasi
2.       Dana pengurus
3.       Dana pegawai atau karyawan
4.       Dana pendidikan koperasi

Fungsi Koperasi
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dari kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.       Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi soko-gurunya.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokratis ekonomi.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia
1.    Keanggotaannya suka rela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat suka rela terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa. Jasanya dan bersedia menerima bertanggung jawab keanggotaannya tanpa membedakan gender.
2.    Pengawasan oleh anggota secara demokratis
Anggotanya yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.    Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokrtis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada batas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.


Anggota  mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti dibawah ini :
-          Mengembangkan koperasi, cara nya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
-          Dibagikan kepada anggota, cara nya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
-          Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar