v
Menganalisis
Laporan Keuangan Koperasi
Laporan
keuanagn koperasi selain merupakan bagian sistem pelaporan keuangan koperasi,
juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan, sekaligus dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi.
Penggunaan utama (Main User) dari
laporan keuangan koperasi adalah :
a. Para
anggota koperasi
b. Pejabat
koperasi
c. Calon
anggota koperasi
d. Bank
e. Kreditur
f.
Kantor pajak
Adapun tujuan
atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah :
a. Menilai
pertanggung jawaban pengurus
b. Menilai
prestasi pengurus
c. Menilai
manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d. Menilai
kondisi keuangan koperasi (renyabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
e. Sebagai
bahan pertimbangan untuk menunjukkan jumlah sumber daya dan jasa yang akan
diberikan kepada koperasi.
Tujuan Pelaporan
Koperasi
Tujuan pelaporan koperasi adalah
untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya
beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai
berikut :
a. Manfaat
yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
b. Prestasi
keuangan koperasi sistem satu periode
c. Transaksi,
kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban, dan
kekayaan bersih dalam suatu periode
d. Informasi
penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas solvabilitas koperasi
Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
a. Laporan
keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada anggotanya
dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b. Laporan
keuangan biasanya meliputi : neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil
usaha dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komperatif
c. Laporan
keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota
pengurus koperasi (UU No.25/1992, pasal 36 ayat (1)
d. Laporan
laba/rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU
koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan
anggota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang
dibagikan kepada anggotanya
e. SHU
yang berasal dari transaksi anggota maupun non anggota didistribusikan sesuai
dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART
koperasi
SHU
yang besumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut :
a. Dana
cadangan
b. Dana
anggota
c. Dana
pengurus
d. Dana
pegawai atau karyawan
e. Dana
sosial
f.
Dana pembangunan daerah kerja
SHU
berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai
berikut :
1. Dana
cadangan koperasi
2. Dana
pengurus
3. Dana
pegawai atau karyawan
4. Dana
pendidikan koperasi
Fungsi
Koperasi
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dari kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperoleh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi soko-gurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokratis ekonomi.
Prinsip
Koperasi
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia
1. Keanggotaannya
suka rela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat suka rela terbuka bagi
semua orang yang bersedia menggunakan jasa. Jasanya dan bersedia menerima
bertanggung jawab keanggotaannya tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan
oleh anggota secara demokratis
Anggotanya yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan.
Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara
yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola
secara demokratis.
3. Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokrtis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
batas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua
tujuan seperti dibawah ini :
-
Mengembangkan koperasi, cara nya dengan
membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
-
Dibagikan kepada anggota, cara nya seimbang
berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
-
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam
rapat anggota.