Senin, 09 Januari 2017

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS (HAK HAK PEKERJA DALAM BISNIS PERUSAHAAN)

Hak- Hak Pekerja dalam Bisnis Perusahaan
Etika Bisnis#

Kelas               : 4EA24
Kelompok       :
  1. Ellsa Astari Maiza                 (12213870)
  2. Gita Nur Pratiwi                   (13213756)
  3. Ika Fitrianasari                     (14213234)
  4. Natalia Novi H.R.A               (16213344)
  5. Yulia Kurniati Ikhsan           (19213566)









Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2017

BAB I
PENDAHULUAN
1.            Latar Belakang
Salah satu elemen penting dalam dunia usaha adalah masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah penggerak sektor usaha yang memerlukan perhatian khusus dalam penanganannya dan pekerja adalah salah satu sumber daya terpenting bagi perusahaan. Di dalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah/gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenal banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, aspek ekonomi.
Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini, keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional. Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 4, pembanguanan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya.










BAB II
PEMBAHASAN

1.      HAK PEKERJA

Setiap orang memiliki hak yang dimiliki sejak lahir, hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki hak tersebut, maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun dan dari siapapun. Demi melindungi seseorang supaya benar-benar mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya perlindungan agar seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati adanya HAM (Hak asasi manusia). Hak ini diatur sejak 10 Desember tahun 1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), didalamnya berisi kandungan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya. Kemudian pada tahun 1966, PBB membuat dua instrumen terpisah yaitu Convenant Internasional tentang Hak-hak Sipil politik dan convenant internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adanya convenant ini hak asasi manusia tidak hanya sebagai pernyataan moral yang tidak mengikat secara hukum akan tetapi dengan adanya convenant ini dapat mengikat secara legal hukum atas pelaksanaan hak asasi manusia.
a.      Macam-macam Hak Pekerja
Terkait dengan pekerja maka terdapat banyak hal yang termasuk hak-hak pekerja, antara lain:
1.     Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
        Dasar hukum hak atas pekerjaan tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Sehingga dapat dikatakan bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
         Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia juga sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka setiap orang dapa menetukan dirinya sendiri dengan pekerjaannya dengan hak yang telah dimiliki.
         Hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja sangat berkaitan langsung dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
         Sedangkan hak atas upah yang adil juga merupakan hak dasar bagi pekerja, setelah pekerja melakukan apa yang seharusnya dikerjakan dengan baik dan benar. Sehingga dapat dikatakan bahwa sesungguhnya:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah atau berhak untuk dibayar.
  2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
2.     Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
        Agar setiap orang dapat memperjuangkan kepentingannya khususnya hak atas upah yang adil, maka pekerja harus diakui dan dijamin hak-haknya untuk berserikat dan berkumpul. Tujuannya adalah agar pekerja dapat diberikan kebebasan dan merasakannya. untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya terhadap perusahaan tempatnya bekerja dalam suatu wadah organisasi resmi yang diakui perusahaan untuk mewadahi semua anggota pekerja. Menurut De Geroge bahwa dalam suatu masyarakat yang adil dan diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, maka serikat pekerja sangat memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu:
  1. Merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

3.     Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
  Dengan berbagai resiko yang dapat dihadapi oleh siapapun dewasanya setiap orang berhak atas keamanan dan keselamatan khususnya bagi para pekerja. Karena itu timbul yang disebut asuransi yang bertujuan sebagai jaminan atas keamanan dan keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidaak diinginkan. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
  2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.

 4.     Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
         Setiap pekerja mempunyai hak untuk diproses hukum secara sah dan adil terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini pekerja wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
          Selain itu juga semua pekerja juga harus diperlakukan secara sama, secara fair sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut serta perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional dan proporsional secara adil.
5.     Hak Atas Rahasia Pribadi
        Setiap karyawan diberikan hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
        Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
6.     Hak atas kebebasan suara hati.
        Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau yang tidak ingin dikerjakan oleh karyawan karena menurutnya hal tersebut adalah salah. mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7.      Whistle Blowing
         Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
         Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai dan lain-lain.
Terdapat dua macam whistle blowing, yaitu :
a.  Whistle blowing internal
     Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral yaitu demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
     Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
    Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
    Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

b.  Whistle blowing eksternal
     Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.






















BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Secara bahasa hak adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya.
Macam-macam Hak Pekerja yaitu :
  1. Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
  2. Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
  3. Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
  4. Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
  5. Hak Atas Rahasia Pribadi
  6. Hak atas kebebasan suara hati
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.










DAFTAR PUSTAKA





Sabtu, 12 November 2016

TUGAS 3 SOFTSKILL TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM BISNIS

Nama   : Ellsa Astari Maiza
Kelas   : 4EA24
Npm    : 12213870

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM BISNIS

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya). perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Etika Bisnis adalah suatu rangkaian prinsip yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis, lalu dalam etika bisnis dikenal istilah tanggung jawab sosial yaitu suatu pengakuan dari perusahaan bahwa keputusan bisnis dapat mempengaruhi masyarakat (komunitas dan lingkungannya) dan secara luas meliputi  tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan, karyawan dan Kreditur.
Keputusan yang tidak etis bisanya timbul jika pengambilan  keputusan  hanya untuk menguntungkan diri sendiri dari pada pemegang kepentingan (karyawan, pemegang saham, lingkungan). Praktek bisnis yang tidak etis dapat berpengaruh tidak baik terhadap nilai perusahaan. Tanggung Jawab kepada Pelanggan jauh lebih luas dari pada hanya menyediakan barang atau jasa. Perusahaan mempunyai tanggung jawab ketika memproduksi dan menjual produk. Dalam praktek tanggung jawab meliputi :

1.    Tanggung Jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping
2.    Tanggung Jawab Penjualan : Perusahaan  tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresive atau iklan yang menyesatkan. Perlu survey kepuasan pelanggan, di mana yang bersangkutan diperlakukan sebagaimana mestinya.

Cara Menjamin Tanggung Jawab Sosial:
1.      Ciptakan Kode Etik, berisi serangkaian petunjuk untuk kualitas produk, sekaligus sebagai petunjuk bagaimana karyawan, pelanggan dan pemilik seharusnya dipelihara.
2.      Memantau Semua Keluhan, hubungi pelanggan apabila mereka mempunyai keluhan mengenai kualitas produk atau lainnya. cari sumber keluhan dan yakinkan bahwa problem tersebut tidak akan timbul lagi
3.      Umpan Balik Pelanggan, meminta pelanggan untuk memberi umpan balik atas barang atau jasa yang mereka beli walaupun selama ini  tidak ada keluhan dengan mengirim kuesioner.

Biaya Untuk  Memenuhi Tanggung  Jawab Sosial
Kemungkinan biaya yang timbul sebagai akibat tanggung  jawab sosial kepada  :
1.      Pelanggan, menciptakan program menerima dan memecahkan keluhan, Melakukan survey untuk mengeta – hui kepuasan pelanggan,Gugatan hukum oleh pelanggan
2.      Karyawan, menciptakan program menerima dan memecahkan keluhan, Melakukan survey untuk mengeta -hui kepuasan karyawan,  Gugatan hukum oleh karyawan karena diskriminasi atau tuduhan tanpa bukti
3.      Pemegang Saham,  mengumumkan Informasi Keuangan secara periodik, Gugatan hukum atas tuduhan bahwa manajer perusahaan tidak memenuhi tanggung jawabnya kepada para pemegang saham
4.      Lingkungan, memenuhi regulasi pemerintah akan lingkungan, Memenuhi janji akan petunjuk lingkungan yang dibuat perusahaan.

Bentuk-bentuk Tanggung Jawab Sosial Suatu Bisnis
     Penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik dalam masyarakat.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP)
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan bentuk pelaksanaan yang telah banyak dijalankan pengusaha dengan karyawannya. Dimana diatur kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberapa contoh hak karyawan adalah seperti cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja.
2.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Penanganan limbah industri sebagai bagian dari produksi sebagai bentuk partisipasi menjaga lingkungan.
3.    Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan mempergunakan alat-alat yang berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung maupun yang lainnya.
Perkebunan Inti Rakyat (PIR)
4.    Sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik negara dan kecil milik masyarakat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang berfungsi sebagai plasma.
5.    Sistem Bapak Angkat dan Anak Angkat
Sistem ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil/menengah sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. terkadang hal ini menyebabkan masalah kepada pengusaha besar, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran tinggi dalam pelaksanaannya.

TUJUAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
1.      Agar perusahaan dapat mendasarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma moral dan etika.
2.      Agar perusahaan meluncurkan produk yang mampu memenuhi kebutuhan para penggunanya.
3.      Perusahaan menyediakan informasi dan melakukan promosi yang jujur dan faktual tentang produk yang dihasilkan.
4.      Agar perusahaan memberikan informasi mengenai komposisi, takaran manfaat, tanggal kadaluwarsa produk, kemungkinan efek samping, cara penggunaan yang tepat, kuantitas, mutu, dan harga dalam kemasan produknya untuk memungkin konsumen mengambil keputusan rasional dalam mempergunakan suatu produk.
5.      Agar perusahaan memperhatikan keselamatan dan keamanan konsumen ketika menggunakan produk tersebut.


m/25-Jalan-Keluar-Atas-Masalah-Ketimpangan-Ekonomi-Harus-kita-akui-bahwa-pasar/



TUGAS 2 SOFTSKILL KEADILAN DALAM BISNIS

Nama   : Ellsa Astari Maiza
Kelas   : 4EA24
Npm    : 12213870

KEADILAN DALAM BISNIS

Keadilan dalam bisnis merupakan sebuah etika yang harus diperhatikan, karena dengan bertindak adil seorang pembisnis akan mudah untuk memajukan bisnis yang mereka jalani. Apa itu keadilan? Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya
Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

A.  Teori keadilan Aristoteles atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga :
1.    Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.    Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.

3.    Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.

B.  Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.

C.   Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
1.      Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya.
2.      Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi.
3.      Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar.

D.  Teori Keadilan Distributif John Rawls
           Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
1.      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai  hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan scr sama.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan  sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan  tersebut :
a.  Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah    kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

E.       Jalan Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena darikacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagisemua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harusdiberi tempat pertama.Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secarakhusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yangsecara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintahyang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampumemanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yangmendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dankebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimanadiusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini samasekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasarsesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

F. Contoh Kasus Ketidakadilan Dalam Bisnis
Kasus Perbudakan Oleh Pabrik Panci
Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat. TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang. CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan, dipastikan tidak berizin alias ilegal. "Bagaimana kami mau mengawasi jika namanya saja tidak terdata karena tidak ada izin," katanya. (Baca: Pelanggaran berlapis pemilik pabrik)
Menurut Heri, selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik yang melakukan praktek perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar.
Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga.


Senin, 10 Oktober 2016

Softskill Etika Bisnis

ETIKA BISNIS
           
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini?  Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi  serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen. Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah  pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya  kepemimpinan  para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh  cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.

Penerapan etika dalam kehidupan sehari-hari :
1.      Berkata jujur
2.      Bersikap dewasa dalam menghadapi masalah
3.      Ramah dalam berkomunikasi
4.      Menggunakan panggilan / sebutan orang dengan baik
5.      Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
6.      Tidak mudah emosi / emosional
7.      Berinisiatif sebagai pembuka dialog
8.      Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
9.      Menggunakan pakaian yang sesuai dengan norma kesopanan

10.    Bertingkah laku yang baik

Sabtu, 28 Mei 2016

Tugas Softskill Bahasa Indonesia

Nama : Ellsa Astari Maiza
Kelas   : 3EA24
Npm    : 12213870

I.     PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL DIINDONESIA
Negara Indonesia terdiri dari daratan dan lautan. Di daratan Indonesia, membentang hutan yang sangat luas dari sabang sampai merauke. Pulau Indonesia yang memiliki hutan paling luas adalah pulau Kalimantan kemudian di susul oleh pulau Sumatera.
Hutan disebut juga dengan paru-paru dunia karena hutan sangat besar peranannya terhadap kehidupan di jagat raya ini. Setiap detik nya hutan selalu menghasilkan oksigen untuk di hirup oleh manusia, karena apabila tidak ada oksigen kehidupan di bumi pun juga tidak akan pernah ada. Penebangan ilegal adalah masalah yang lebih besar di Indonesia, dimana diperkirakan 70-75 persen dari kayu dipanen secara ilegal, merugikan pemerintah hingga ratusan juta atau bahkan miliar di pajak pemasukan yang hilang. Kalimantan Selatan diperkirakan akan kehilangan pendapatan sebesar 100 juta per tahun dalam bentuk penghasilan karena lebih dari separuh dari produksikayudilakukansecarailegal.
Menurut WWF, penebangan kayu ilegal di Indonesia dimotori oleh beberapa faktor: Kapasitas perusahaan pemotongan kayu di Indonesia dan Malaysia yang berlebihan. Keduanya memiliki fasilitas untuk mengolah kayu dalam jumlah besar walau produksi kayu sendiri telah menurun sejak masa-masa tenang di tahun 1990an. WWF melaporkan bahwa kedua negara tersebut memiliki kemampuan untuk mengolah 58,2 juta meter kubik kayu setiap tahunnya, sedangkan produksi hutan secara legal hanya mampu mensuplai sekitar 25,4 juta meter kubik. Sisa kapasitasnya digunakan oleh kayu yang ditebang secara ilegal.
Solusi :
1.      Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan.
2.      Bimbingan dan penyuluhan kepada penduduk setempat tentang betapa pentingnya   keberadaan hutan bagi kehidupan semua umat.
3.      Dalam hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi.
4.      Melakukan program reboisasi secara rutin.
5.      Selain itu, perlu adanya inovasi pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll,

II.  MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
Indonesia semakin hari kualitasnya makin rendah. Berdasarkan Survey United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), terhadap kualitas pendidikan di Negara-negara berkembang di Asia Pacific, Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara. Sedangkan untuk kualitas para guru, kulitasnya berada pada level 14 dari 14 negara berkembang.
Salah satu faktor rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah karena lemahnya para guru dalam menggali potensi anak. Para pendidik seringkali memaksakan kehendaknya tanpa pernah memperhatikan kebutuhan, minat dan bakat yang dimiliki siswanya. Kelemahan para pendidik kita, mereka tidak pernah menggali masalah dan potensi para siswa. Pendidikan seharusnya memperhatikan kebutuhan anak bukan malah memaksakan sesuatu yang membuat anak kurang nyaman dalam menuntut ilmu. Proses pendidikan yang baik adalah dengan memberikan kesempatan pada anak untuk kreatif. Itu harus dilakukan sebab pada dasarnya gaya berfikir anak tidak bisa diarahkan.
Selain kurang kreatifnya para pendidik dalam membimbing siswa, kurikulum yang sentralistik membuat potret pendidikan semakin buram. Kurikulum hanya didasarkan pada pengetahuan pemerintah tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Lebih parah lagi, pendidikan tidak mampu menghasilkan lulusan yang kreatif. Ini salahnya, kurikulum dibuat di Jakarta dan tidak memperhatikan kondisi di masyarakat bawah. Jadi, para lulusan hanya pintar cari kerja dan tidak pernah bisa menciptakan lapangan kerja sendiri, padahal lapangan pekerjaan yang tersedia terbatas. Kualitas pendidikan Indonesia sangat memprihatinkan. Berdasarkan analisa dari badan pendidikan dunia (UNESCO), kualitas para guru Indonesia menempati peringkat terakhir dari 14 negara berkembang di Asia Pacifik. Posisi tersebut menempatkan negeri agraris ini dibawah Vietnam yang negaranya baru merdeka beberapa tahun lalu. Sedangkan untuk kemampuan membaca, Indonesia berada pada peringkat 39 dari 42 negara berkembang di dunia.

Solusi :
Untuk mengatasi masalah-masalah, seperti rendahnya kualitas sarana fisik, rendahnya kualitas guru, dan lain-lain seperti yang telah dijelaskan diatas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:
·         Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
·   Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya