Sabtu, 12 November 2016

TUGAS 2 SOFTSKILL KEADILAN DALAM BISNIS

Nama   : Ellsa Astari Maiza
Kelas   : 4EA24
Npm    : 12213870

KEADILAN DALAM BISNIS

Keadilan dalam bisnis merupakan sebuah etika yang harus diperhatikan, karena dengan bertindak adil seorang pembisnis akan mudah untuk memajukan bisnis yang mereka jalani. Apa itu keadilan? Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya
Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

A.  Teori keadilan Aristoteles atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga :
1.    Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.    Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.

3.    Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.

B.  Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.

C.   Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
1.      Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya.
2.      Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi.
3.      Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar.

D.  Teori Keadilan Distributif John Rawls
           Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
1.      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai  hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan scr sama.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan  sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan  tersebut :
a.  Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah    kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

E.       Jalan Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena darikacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagisemua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harusdiberi tempat pertama.Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secarakhusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yangsecara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintahyang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampumemanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yangmendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dankebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimanadiusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini samasekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasarsesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

F. Contoh Kasus Ketidakadilan Dalam Bisnis
Kasus Perbudakan Oleh Pabrik Panci
Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat. TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang. CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan, dipastikan tidak berizin alias ilegal. "Bagaimana kami mau mengawasi jika namanya saja tidak terdata karena tidak ada izin," katanya. (Baca: Pelanggaran berlapis pemilik pabrik)
Menurut Heri, selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik yang melakukan praktek perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar.
Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar