Nama : Ellsa
Astari Maiza
Kelas : 4EA24
Npm :
12213870
KEADILAN
DALAM BISNIS
Keadilan dalam bisnis
merupakan sebuah etika yang harus diperhatikan, karena dengan bertindak adil
seorang pembisnis akan mudah untuk memajukan bisnis yang mereka jalani. Apa itu
keadilan? Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya
Pengertian keadilan
menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang
terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan
memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
A. Teori
keadilan Aristoteles atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan
dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan
Legal
Keadilan legal yaitu
perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu
berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara
tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum
yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai
dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini mengatur
hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara
yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis,
keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan
kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara
pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang
menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti
rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang
dengan mutu dan harga yang seimbang.
3. Keadilan
Distributif
Prinsip dasar keadilan
distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi
yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif
punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan
prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan
prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam
karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam
buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang
berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan
keadilan”.
B. Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar
menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau
pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang
tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan
sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan
dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak
orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian
pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong
memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
C. Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan
Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu
keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
1. Prinsip
No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah
no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia,
anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya
atau reputasinya.
2.
Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no
intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam
kehidupan ekonomi.
3. Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam
pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan
harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan
biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga
komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan
sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar.
D. Teori
Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg
sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
1. Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sma atas sistem kebebasan dasar yg
sama yg paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan
menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut :
a. Menguntungkan mereka yg paling kurang
beruntung, dan
b. Sesuai dengan tugas
dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah
kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan
distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial
agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
E. Jalan
Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Harus kita akui bahwa
pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena darikacamata Adam
Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagisemua
orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan
harusdiberi tempat pertama.Negara dituntut utk mengambil langkah dan
kebijaksanaan khusus tertentu yang secarakhusus dimaksudkan untuk membantu
memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yangsecara obyektif tidak
beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.Dengan mengandalkan kombinasi
mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintahyang khusus ditujukan
untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampumemanfaatkan peluang
pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yangmendapat perlakuan
istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah
dankebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan
legal, sebagaimanadiusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus
berlaku umum. Jalan keluar ini samasekali tidak bertentangan dengan sistem
ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasarsesungguhnya mengakomodasi kemungkinan
itu.
F. Contoh Kasus Ketidakadilan Dalam
Bisnis
Kasus Perbudakan Oleh
Pabrik Panci
Pabrik pembuatan alat
dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan,
Tangerang, Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut.
TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat. TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus
perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang. CV Cahaya Logam,
produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan,
dipastikan tidak berizin alias ilegal. "Bagaimana kami mau mengawasi jika
namanya saja tidak terdata karena tidak ada izin," katanya. (Baca:
Pelanggaran berlapis pemilik pabrik)
Menurut Heri, selain
Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi
terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong
Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Kepolisian Resor Kota
Tangerang menggerebek pabrik yang melakukan praktek perbudakan tersebut pada
Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan
pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa dan menyekap karyawan,
mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi
upah yang standar.
Pabrik ini sudah
beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak
manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang,
Komisaris Shinto Silitonga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar