Hak-
Hak Pekerja dalam Bisnis Perusahaan
Etika
Bisnis#
Kelas : 4EA24
Kelompok :
- Ellsa
Astari Maiza (12213870)
- Gita
Nur Pratiwi (13213756)
- Ika
Fitrianasari (14213234)
- Natalia
Novi H.R.A (16213344)
- Yulia
Kurniati Ikhsan (19213566)
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gunadarma
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Salah satu elemen penting dalam dunia usaha adalah masalah
ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah penggerak sektor usaha yang
memerlukan perhatian khusus dalam penanganannya dan pekerja adalah salah satu
sumber daya terpenting bagi perusahaan. Di dalam suatu perusahaan tidak hanya
teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan
kompensasi lewat upah/gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenal banyak
aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, aspek ekonomi.
Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu
penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini, keadilan menuntut
agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik
sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu
diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional. Menurut
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 4, pembanguanan ketenagakerjaan bertujuan
untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan
manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para
pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas
hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya
kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja
pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen,
loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak
suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
HAK PEKERJA
Setiap
orang memiliki hak yang dimiliki sejak lahir, hak ini dimiliki oleh seseorang
dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki hak tersebut,
maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan ataupun
ancaman dari pihak manapun dan dari siapapun. Demi melindungi seseorang supaya benar-benar
mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya perlindungan agar
seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati adanya HAM (Hak asasi
manusia). Hak ini diatur sejak 10 Desember tahun 1948 dalam Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM), didalamnya berisi kandungan hak sipil politik dan
hak ekonomi, sosial budaya. Kemudian pada tahun 1966, PBB membuat dua instrumen
terpisah yaitu Convenant Internasional tentang Hak-hak Sipil politik dan convenant
internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adanya convenant ini
hak asasi manusia tidak hanya sebagai pernyataan moral yang tidak mengikat
secara hukum akan tetapi dengan adanya convenant ini dapat mengikat secara
legal hukum atas pelaksanaan hak asasi manusia.
a.
Macam-macam Hak Pekerja
Terkait dengan pekerja
maka terdapat banyak hal yang termasuk hak-hak pekerja, antara lain:
1. Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
Dasar hukum hak atas pekerjaan
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Sehingga dapat dikatakan bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak
azasi manusia, karena.:
Kerja merupakan perwujudan diri
manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia juga sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka setiap orang dapa
menetukan dirinya sendiri dengan pekerjaannya dengan hak yang telah dimiliki.
Hak atas kerja merupakan salah satu
hak asasi manusia karena kerja sangat berkaitan langsung dengan hak atas hidup,
bahkan hak atas hidup yang layak.
Sedangkan hak atas upah yang adil juga
merupakan hak dasar bagi pekerja, setelah pekerja melakukan apa yang seharusnya
dikerjakan dengan baik dan benar. Sehingga dapat dikatakan bahwa sesungguhnya:
- Setiap
pekerja berhak mendapatkan upah atau berhak untuk dibayar.
- Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya.
2. Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
Agar setiap orang dapat memperjuangkan
kepentingannya khususnya hak atas upah yang adil, maka pekerja harus diakui dan
dijamin hak-haknya untuk berserikat dan berkumpul. Tujuannya adalah agar
pekerja dapat diberikan kebebasan dan merasakannya. untuk memperjuangkan hak
dan kepentingannya terhadap perusahaan tempatnya bekerja dalam suatu wadah
organisasi resmi yang diakui perusahaan untuk mewadahi semua anggota pekerja.
Menurut De Geroge bahwa dalam suatu masyarakat yang adil dan diantara
perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, maka
serikat pekerja sangat memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral
penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu:
- Merupakan
salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu
hak asasi manusia.
- Pekerja
dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya
atas upah yang adil.
3. Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan
Keselamatan
Dengan berbagai resiko yang dapat dihadapi
oleh siapapun dewasanya setiap orang berhak atas keamanan dan keselamatan
khususnya bagi para pekerja. Karena itu timbul yang disebut asuransi yang
bertujuan sebagai jaminan atas keamanan dan keselamatan jika sewaktu-waktu
terjadi hal-hal yang tidaak diinginkan. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam
kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan
yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
4.
Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
Setiap pekerja mempunyai hak untuk
diproses hukum secara sah dan adil terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini pekerja wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Selain itu juga semua pekerja juga
harus diperlakukan secara sama, secara fair sehingga tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut serta perbedan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional dan
proporsional secara adil.
5. Hak Atas Rahasia Pribadi
Setiap karyawan diberikan hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia
pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan
adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan
politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
6. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau yang tidak ingin
dikerjakan oleh karyawan karena menurutnya hal tersebut adalah salah. mungkin
baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7.
Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang
harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa
pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut
kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain,
dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan,
paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing
adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai dan lain-lain.
Terdapat dua macam
whistle blowing, yaitu :
a. Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral yaitu demi mencegah
kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi
moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi
mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang
paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau
atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan
data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya,
kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja
mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada
masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini
punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh
dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Secara bahasa hak
adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh
seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya.
Macam-macam Hak Pekerja
yaitu :
- Hak
Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
- Hak
Untuk Berserikat Dan Berkumpul
- Hak
Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
- Hak
Perlakuan Keadilan dan Hukum
- Hak
Atas Rahasia Pribadi
- Hak
atas kebebasan suara hati
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain.
Undang Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA