Senin, 09 Januari 2017

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS (HAK HAK PEKERJA DALAM BISNIS PERUSAHAAN)

Hak- Hak Pekerja dalam Bisnis Perusahaan
Etika Bisnis#

Kelas               : 4EA24
Kelompok       :
  1. Ellsa Astari Maiza                 (12213870)
  2. Gita Nur Pratiwi                   (13213756)
  3. Ika Fitrianasari                     (14213234)
  4. Natalia Novi H.R.A               (16213344)
  5. Yulia Kurniati Ikhsan           (19213566)









Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2017

BAB I
PENDAHULUAN
1.            Latar Belakang
Salah satu elemen penting dalam dunia usaha adalah masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah penggerak sektor usaha yang memerlukan perhatian khusus dalam penanganannya dan pekerja adalah salah satu sumber daya terpenting bagi perusahaan. Di dalam suatu perusahaan tidak hanya teori pekerja memberi tenaga kemampuannya sedangkan pengusaha memberikan kompensasi lewat upah/gaji, lebih dari itu, dalam perusahaan dikenal banyak aspek sosial, aspek kesehatan, aspek kemanusiaan, aspek ekonomi.
Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini, keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasional. Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 4, pembanguanan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Dalam bisnis modern yang penuh dengan persaingan ketat, para pengusaha semakin menyadari bahwa pengakuan, penghargaan, dan jaminan atas hak-hak pekerja dalam jangka panjang akan sangat menentukan sehat tidaknya kinerja suatu perusahaan. Ini disebabkan karena jaminan atas hak-hak pekerja pada akhirnya berpengaruh langsung secara positif atas sikap, komitmen, loyalitas, produktivitas, dan akhirnya kinerja setiap pekerja. Suka atau tidak suka, hal ini berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Secara umum ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, kendati dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan sosial-budaya.










BAB II
PEMBAHASAN

1.      HAK PEKERJA

Setiap orang memiliki hak yang dimiliki sejak lahir, hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki hak tersebut, maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun dan dari siapapun. Demi melindungi seseorang supaya benar-benar mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya perlindungan agar seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati adanya HAM (Hak asasi manusia). Hak ini diatur sejak 10 Desember tahun 1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), didalamnya berisi kandungan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya. Kemudian pada tahun 1966, PBB membuat dua instrumen terpisah yaitu Convenant Internasional tentang Hak-hak Sipil politik dan convenant internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adanya convenant ini hak asasi manusia tidak hanya sebagai pernyataan moral yang tidak mengikat secara hukum akan tetapi dengan adanya convenant ini dapat mengikat secara legal hukum atas pelaksanaan hak asasi manusia.
a.      Macam-macam Hak Pekerja
Terkait dengan pekerja maka terdapat banyak hal yang termasuk hak-hak pekerja, antara lain:
1.     Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
        Dasar hukum hak atas pekerjaan tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Sehingga dapat dikatakan bahwa hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
         Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia juga sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka setiap orang dapa menetukan dirinya sendiri dengan pekerjaannya dengan hak yang telah dimiliki.
         Hak atas kerja merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja sangat berkaitan langsung dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
         Sedangkan hak atas upah yang adil juga merupakan hak dasar bagi pekerja, setelah pekerja melakukan apa yang seharusnya dikerjakan dengan baik dan benar. Sehingga dapat dikatakan bahwa sesungguhnya:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah atau berhak untuk dibayar.
  2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
2.     Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
        Agar setiap orang dapat memperjuangkan kepentingannya khususnya hak atas upah yang adil, maka pekerja harus diakui dan dijamin hak-haknya untuk berserikat dan berkumpul. Tujuannya adalah agar pekerja dapat diberikan kebebasan dan merasakannya. untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya terhadap perusahaan tempatnya bekerja dalam suatu wadah organisasi resmi yang diakui perusahaan untuk mewadahi semua anggota pekerja. Menurut De Geroge bahwa dalam suatu masyarakat yang adil dan diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, maka serikat pekerja sangat memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu:
  1. Merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

3.     Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
  Dengan berbagai resiko yang dapat dihadapi oleh siapapun dewasanya setiap orang berhak atas keamanan dan keselamatan khususnya bagi para pekerja. Karena itu timbul yang disebut asuransi yang bertujuan sebagai jaminan atas keamanan dan keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidaak diinginkan. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
  2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.

 4.     Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
         Setiap pekerja mempunyai hak untuk diproses hukum secara sah dan adil terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini pekerja wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
          Selain itu juga semua pekerja juga harus diperlakukan secara sama, secara fair sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut serta perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional dan proporsional secara adil.
5.     Hak Atas Rahasia Pribadi
        Setiap karyawan diberikan hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
        Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
6.     Hak atas kebebasan suara hati.
        Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau yang tidak ingin dikerjakan oleh karyawan karena menurutnya hal tersebut adalah salah. mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7.      Whistle Blowing
         Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
         Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai dan lain-lain.
Terdapat dua macam whistle blowing, yaitu :
a.  Whistle blowing internal
     Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral yaitu demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
     Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
    Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
    Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

b.  Whistle blowing eksternal
     Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.






















BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Secara bahasa hak adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya.
Macam-macam Hak Pekerja yaitu :
  1. Hak Atas Pekerjaan dan Upah Yang Adil
  2. Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
  3. Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Keselamatan
  4. Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
  5. Hak Atas Rahasia Pribadi
  6. Hak atas kebebasan suara hati
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.










DAFTAR PUSTAKA